Perubahan dari TV analog ke TV digital adalah berdasarkan kesepakatan The Geneva Frequensy Plan Agreement tahun 2006 yang disetujui seluruh negara anggota ITU (International Telecommunication Union), suatu badan di bawah PBB yang khusus mengurusi telekomunikasi. Indonesia adalah anggota ITU, jadi ya harus tunduk pada keputusan organisasi ini. Kespakatan tersebut menjadwalkan tahun 2015 sebagai akhir dari era TV analog, yakni jenis TV yang biasa kita tonton selama ini.
Pertanyaannya: kenapa harus berubah jadi digital?
Penjelasannya kurang lebih begini : TV digital akan menyebabkan efisiensi dalam penggunaan frekuensi, yang semula pada sistem analog satu frekuensi untuk satu TV, maka pada sistem digital satu frekuensi bisa untuk 12 saluran TV, jika menggunakan teknologi DVBT 2, atau 8 saluran jika menggunakan DVBT saja.
Keuntungan lain dari TV digital, selain pilihan yang lebih banyak, juga kualitas gambar dan suara yang lebih jernih. Karena pelaku siaran jumlahnya makin banyak, akan mendorong persaingan program siaran yang lebih berkualitas, penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. Bila Indonesia tidak mau berubah ke digital, kita akan terisolir karena semua industri TV tidak lagi memproduksi TV analog. Industri konten juga akan menjadi digital.
Untuk bisa mengakses siaran TV digital, Anda butuh TV digital, atau tetap pakai TV lama tapi ditambah set top box
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuknoise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Semua negara harus telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke siaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan analog switch-off. Dalamroadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018 akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.
Berikut adalah daftar nama penyelenggara / pemenang seleksi TV digital untuk wilayah indonesia:
Zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten)
PT Banten Sinar Dunia Televisi (BSTV), PT Lativi Media (TVOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV).
Zona layanan 5 (Jawa Barat)
PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung Televisi (Indosiar Bandung), dan PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar), PT RCTI Satu (RCTI Network) dan PT Trans Yogyakarta Bandung (Trans TV Bandung).
Zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta)
PT GTV Dua (Global TV), PT Indosiar Televisi Semarang (Indosiar Semarang) dan PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang (TVOne Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Jawa Tengah), dan PT Trans TV Semarang Makassar (Trans TV Semarang).
Zona layanan 7 (Jawa Timur)
PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), dan PT Media Televisi Indonesia (Metro TV). Kemudian, PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV).
Zona layanan 15 (Kepulauan Riau)
PT RCTI Sepuluh (RCTI Network), PT Surya Citra Pesona Media (SCTV Batam, dan PT Trans TV Batam Kendari (Trans TV Batam).
Berikut adalah daftar nama penyelenggara / pemenang seleksi TV digital untuk wilayah indonesia:
Zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten)
PT Banten Sinar Dunia Televisi (BSTV), PT Lativi Media (TVOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV).
Zona layanan 5 (Jawa Barat)
PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung Televisi (Indosiar Bandung), dan PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar), PT RCTI Satu (RCTI Network) dan PT Trans Yogyakarta Bandung (Trans TV Bandung).
Zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta)
PT GTV Dua (Global TV), PT Indosiar Televisi Semarang (Indosiar Semarang) dan PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang (TVOne Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Jawa Tengah), dan PT Trans TV Semarang Makassar (Trans TV Semarang).
Zona layanan 7 (Jawa Timur)
PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), dan PT Media Televisi Indonesia (Metro TV). Kemudian, PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV).
Zona layanan 15 (Kepulauan Riau)
PT RCTI Sepuluh (RCTI Network), PT Surya Citra Pesona Media (SCTV Batam, dan PT Trans TV Batam Kendari (Trans TV Batam).
Dari Berbagai Sumber